Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty, Wajib Bawa Bukti
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban praktik klinik kecantikan Ria Beauty milik Ria Agustina (33).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan, posko pengaduan itu berada di Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban Ria Beauty, boleh mengadu," kata Syarifah, Rabu (11/12/2024), dilansir dari TribunJakarta.com.
Syarifah menjelaskan, warga yang merasa menjadi korban Ria Beuty wajib membawa beberapa bukti saat melakukan pengaduan.