Derma Roller Ria Beauty

Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty, Wajib Bawa Bukti

Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty, Wajib Bawa Bukti

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban praktik klinik kecantikan Ria Beauty milik Ria Agustina (33).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan, posko pengaduan itu berada di Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban Ria Beauty, boleh mengadu," kata Syarifah, Rabu (11/12/2024), dilansir dari TribunJakarta.com.

Syarifah menjelaskan, warga yang merasa menjadi korban Ria Beuty wajib membawa beberapa bukti saat melakukan pengaduan.

Ria Agustina Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan Tingkat Lanjut, padahal Bukan Tenaga Medis

Ria Agustina Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan Tingkat Lanjut, padahal Bukan Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Batara Indra Aditya menyampaikan, tersangka sekaligus pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), mempunyai 33 sertifikat ahli kecantikan.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat,” ujar Indra di Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2024).

Setelah penyidik berkoordinasi dengan ahli kedokteran, rupanya, sertifikat yang dimiliki Ria merupakan sertifikat kompetensi tenaga medis tingkat lanjut. Padahal, Ria bukan merupakan tenaga medis.

Pemilik Ria Beauty Tak Kompeten Buka Klinik Kecantikan meski Punya 33 Sertifikat

Pemilik Ria Beauty Tak Kompeten Buka Klinik Kecantikan meski Punya 33 Sertifikat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan, praktik perawatan kecantikan Ria Beauty di luar kompetensi pemiliknya, Ria Agustina (33). Pasalnya, Ria bukan tenaga medis.

"Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," kata Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Batara Indra Aditya di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Indra menyebut, 33 sertifikat perawatan kecantikan yang dikantongi Ria merupakan sertifikat kompetensi lanjutan tenaga medis. Seseorang harusnya memiliki kompetensi dasar sebagai tenaga medis untuk mendapat sertifikat lanjutan tersebut. 

Ria Agustina Pernah Sekolah Kecantikan, tapi Bukan Tenaga Medis

Ria Agustina Pernah Sekolah Kecantikan, tapi Bukan Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty, memiliki latar belakang pendidikan dan sertifikasi di bidang kecantikan, namun tidak memiliki kompetensi medis yang diwajibkan untuk menjalankan praktik perawatan tertentu.

Fakta ini diungkap Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Dari pengakuannya, yang bersangkutan memang sekolah kecantikan hingga mendapatkan gelar diploma dan berbagai sertifikat,” kata Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra Aditya, di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis

Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tindakan medis di klinik kecantikan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, seperti dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi. Penegasan ini disampaikan setelah temuan praktik ilegal di klinik kecantikan Ria Beauty.

Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), diketahui melakukan perawatan medis tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pentingnya tenaga medis yang terlatih di klinik kecantikan.

Kasus Ria Beauty, Kemenkes: Pelatihan Tindakan Kecantikan Hanya Bisa Diikuti Tenaga Medis

Kasus Ria Beauty, Kemenkes: Pelatihan Tindakan Kecantikan Hanya Bisa Diikuti Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan setiap pelatihan atau kursus yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga di bidang klinik kecantikan harus terakreditasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan akreditasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pasien serta kualitas layanan estetika yang diberikan.

"Setiap klinik kecantikan harus memiliki SDM yang telah mengikuti pelatihan terakreditasi. Setiap kursus atau pelatihan bidang kesehatan harus terakreditasi Kemenkes. Pelatihan atau kursus estetik kecantikan hands on langsung kepada pasien hanya bisa diikuti oleh tenaga medis yaitu dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi," ujar Aji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Imbas Kasus Ria Beauty, Warga Diminta Lapor jika Temukan Klinik Kecantikan Mencurigakan

Imbas Kasus Ria Beauty, Warga Diminta Lapor jika Temukan Klinik Kecantikan Mencurigakan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat melapor jika menemukan klinik kecantikan yang mencurigakan.

Imbauan ini disampaikan setelah terungkap praktik ilegal klinik kecantikan Ria Beauty yang menggunakan alat derma roller tanpa izin edar serta tenaga non-medis dalam pelayanannya.

“Masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat jika menemui praktik fasilitas kesehatan, klinik, dan sejenisnya yang tidak sesuai, mencurigakan, atau terlihat tidak wajar,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Buntut Kasus Derma Roller Ria Beauty, Kemenkes Janji Perketat Pengawasan Alat Kesehatan

Buntut Kasus Derma Roller Ria Beauty, Kemenkes Janji Perketat Pengawasan Alat Kesehatan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjanji memperketat pengawasan peredaran alat kesehatan ilegal pasca-terungkapnya penggunaan alat treatment derma roller ilegal di Klinik Kecantikan Ria Beauty.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan importir alat kesehatan.

“Kami juga bekerja sama dengan penegak hukum dalam hal pengawasan dan penindakan alat kesehatan ilegal. Serta melakukan sampel dan pengujian post-market untuk memastikan konsistensi produk,” ucap Aji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun

Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty, ditangkap polisi di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).

Saat penangkapan, Ria masih mengenakan alat pelindung diri (APD) hijau lengkap dengan sarung tangan.

Polisi juga mengamankan karyawan Ria, DN (58), yang terekam dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Petugas dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki kamar hotel tipe suite dan memperkenalkan diri.

Bermodal Sertifikat, Ria Agustina Buka Klinik Kecantikan Berujung Pidana

Bermodal Sertifikat, Ria Agustina Buka Klinik Kecantikan Berujung Pidana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).

Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller tujuh pelanggan di kamar hotel wilayah Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (6/12/2024).

Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap

Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Raden Ariya, menyebutkan, alat treatment derma roller yang digunakan kliennya di klinik Ria Beauty dijual secara bebas di pasaran.

Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran alat tersebut dijual bebas tanpa izin.

“Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan. Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).