Desentralisasi Politik

Anggota Komisi II Sepakat Gubernur Dipilih DPRD, Tapi Bupati-Wali Kota Tetap Dipilih Rakyat

Anggota Komisi II Sepakat Gubernur Dipilih DPRD, Tapi Bupati-Wali Kota Tetap Dipilih Rakyat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan sepakat jika gubernur dipilih oleh DPRD.

Namun, ia mengusulkan agar bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat.

“Pertimbangannya adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati dan wali kota, lebih baik tetap dipilih secara langsung,” ujar Irawan dalam keterangan, Sabtu (14/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa asas itu sebenarnya terdapat dalam Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis sebagai wujud desentralisasi politik.