Detikjabar

Pria di Ciamis Cabuli 8 Bocah Modus Jual Voucher Wi-Fi

Pria di Ciamis Cabuli 8 Bocah Modus Jual Voucher Wi-Fi

()

Pria berumur 50 tahun berinisial CK, warga Baregbeg, Ciamis, ditangkap Unit PPA Satreskrim karena kasus pencabulan sejumlah anak. Ia melancarkan aksinya dengan modus menjual voucher Wi-Fi.

Dilansir detikJabar, Sabtu (21/12/2024), kasus dugaan sodomi dan pelecehan seksual itu terungkap pada Senin (9/12). Saat itu, salah satu korban yang berusia 9 tahun mengaku kepada orang tuanya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku CK.

Orang tuanya pun melapor ke polisi. Dengan gerak cepat, Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan menangkap aki-aki itu pada Kamis (12/12).