Detikjogja

Mahasiswa Penggugat Ambang Batas Capres Sempat Pesimistis dan Dikuliti Hakim

Mahasiswa Penggugat Ambang Batas Capres Sempat Pesimistis dan Dikuliti Hakim

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20%. Pemohon Enika Maya Oktavia dan tiga temannya sempat tidak yakin gugatan mereka bakal dikabulkan.

"Saya jawab. Untuk jawaban optimistis atau tidak, jawab jujur, tidak optimistis," kata Enika saat konferensi pers di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja, Sleman, DIY, seperti dilansir detikJogja, Jumat (3/1/2025).

Hal itu tak lepas dari 32 gugatan serupa yang tidak dikabulkan oleh MK. Selain itu, mereka merasa draf gugatan yang dibuat masih jelek. Bahkan saat masuk persidangan, permohonan mereka dikuliti hakim.

Ambang Batas Capres 20% Dihapus MK, Penggugatnya Ternyata Mahasiswa Jogja

Ambang Batas Capres 20% Dihapus MK, Penggugatnya Ternyata Mahasiswa Jogja

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR. Gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum itu rupanya diajukan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dilansir detikJogja, Jumat (3/1/2025), keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN, Gugun El Guyanie menyebut putusan MK ini sebagai putusan monumental.

Eks Pacar Siram Air Keras ke Mahasiswi Jogja karena Ditolak Balikan

Eks Pacar Siram Air Keras ke Mahasiswi Jogja karena Ditolak Balikan

()

Seorang mahasiswi universitas swasta di Yogya (NH) disiram air keras oleh mantan pacar saat malam Natal. Motifnya karena korban menolak terus saat diajak balikan.

Dilansir detikJogja, peristiwa penyiraman air keras ini diinisiasi oleh pelaku Billy dengan membayar suruhan bernama Satim. Pelaku dan korban sudah berpacaran sejak 2021 dan putus Agustus 2024.

"B ini asal dari Kalimantan Barat sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polresta Yogya Kompol Probo Satrio di Mapolresta Yogya, Gondomanan, Kota Yogya, dilansir detikJogja, Jumat (27/12/2024).