Detiks Advocate

Tertipu Usaha Tanpa Dokumen-Rugi Rp 15 Juta, Apa yang Dapat Saya Lakukan?

Tertipu Usaha Tanpa Dokumen-Rugi Rp 15 Juta, Apa yang Dapat Saya Lakukan?

()

Kerja sama bisnis bisa untung atau rugi. Tapi, bagaimana bila mitra bisnis ternyata sengaja membuat rugi?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu

Saya ditipu teman saya dengan nominal Rp 15 juta. Saya disuruh gadai usaha dia dengan iming-iming bagi hasil dengan saya, tapi tidak dilakukannya.

Saya tidak ada surat perjanjian, hanya ada bukti transfer, chat WA dia yang menggadaikan usahanya ke saya, serta dua orang saksi.

Apakah saya bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib?

Merek Saya Dijiplak, Berapa Biaya Menggugat di Pengadilan?

Merek Saya Dijiplak, Berapa Biaya Menggugat di Pengadilan?

()

Berbeda dengan kasus pidana, biaya kasus perdata ditanggung penggugat kecuali bila si penggugat miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan. Lalu berapa biaya menggugat merek yang dijiplak?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca, yaitu

Siang detikSaya punya merek baju dan fashion buatan UMKM saya. Tapi kok sepertinya dijiplak. Lalu berapa biaya menggugat di pengadilan?

Terima kasih.

TioJakarta

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyannya. Kami akan menjawab sejauh data yang anda sampaikan.

Pertama, kami berasumsi merek Anda sudah didaftarkan ke Ditjen KI Kemenkumham sehingga punya hak menggugat/legal standing. Sebelum menggugat ke pengadilan, Anda harus mengajukan keberatan terlebih dahulu ke Ditjen KI Kemenkumham. Apabila kalah maka dilakukan upaya banding ke pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Developer Pakai Pawang Hujan, Bisakah Kami Gugat?

Developer Pakai Pawang Hujan, Bisakah Kami Gugat?

()

Proyek pembangunan kadang berkejar-kejaran dengan waktu dan salah satu hambatannya biasanya adalah hujan. Tapi bisakah developer digugat karena memakai pawang hujan sehingga merugikan warga?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yaitu

Halo detikKami ada masalah di komplek kami.

Jadi di tempatku nggak hujan-hujan. Ada dugaan developer perumahan pakai pawang hujan. Sebab proyek masih banyak rumah yang belum selesai.

Apakah bisa kami tuntut?

AmadKab Bogor

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyannya. Akan kami coba jawab sepanjang data yang Anda sampaikan.

Saya Mau Resign tapi Didenda Bayar Penalti, Bagaimana Hukumnya?

Saya Mau Resign tapi Didenda Bayar Penalti, Bagaimana Hukumnya?

()

Sejumlah perusahaan memberikan denda penalti apabila si karyawan resign lebih cepat dari kontrak. Tapi bagaimana sebetulnya secara hukum?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu

Selamat pagi Bapak Andi

Perkenalkan saya Lia. Saya dapat email bapak dari website detik

Mohon maaf saya ijin bertanya bapak, kontrak kerja saya di suatu perusahaan dilakukan selama 6 bulan, namun saya mengajukan resign sebelum 6 bulan (tepatnya kurang lebih di bulan ke-5) dan saat ini Perusahaan menetapkan adanya ganti rugi kepada saya.