Tertipu Usaha Tanpa Dokumen-Rugi Rp 15 Juta, Apa yang Dapat Saya Lakukan?
Kerja sama bisnis bisa untung atau rugi. Tapi, bagaimana bila mitra bisnis ternyata sengaja membuat rugi?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu
Saya ditipu teman saya dengan nominal Rp 15 juta. Saya disuruh gadai usaha dia dengan iming-iming bagi hasil dengan saya, tapi tidak dilakukannya.
Saya tidak ada surat perjanjian, hanya ada bukti transfer, chat WA dia yang menggadaikan usahanya ke saya, serta dua orang saksi.
Apakah saya bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib?