Devid Wahyuningtyas

DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar

DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas.

Sanksi tersebut diberikan karena Devid terbukti memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojogedang untuk menggeser 58 suara milik PDI-P kepada calon legislatif DPRD Kabupaten Karanganyar, Prasetya Adi Saputra, di daerah pemilihan 1.

Permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024).