Dewan Masjid

Sengketa Pilkada Kota Palangka Raya, Dugaan Uang Hibah Dewan Masjid untuk Kampanye Bagi-bagi Sarung

Sengketa Pilkada Kota Palangka Raya, Dugaan Uang Hibah Dewan Masjid untuk Kampanye Bagi-bagi Sarung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya, Rojikinnor-Vina Panduwinata, mendalilkan dugaan penggunaan uang hibah Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk kampanye Paslon nomor urut 2, Fairid Naparin dan Achmad Zaini.

Dalil ini dibacakan kuasa hukum Rojikinnor-Vina, Bernandinus Doni Sulistyo Susilo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

"Pihak paslon 02 menggunakan uang negara dengan cara membagikan bantuan sosial menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya sampai membagikan sarung dengan melibatkan unsur ASN mengatasnamakan Paslon 02," ujar Bernandinus.