UMK Tegal 2025 Rp 2.376.684, Naik 6,5 Persen dari 2024
TEGAL, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kota Tegal telah menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) Tegal, Jawa Tengah untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.376.684.
Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 145.055 atau 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.231.628.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Agus Dwi Sulistyantono, yang berlangsung di Hotel Karlita Kota Tegal pada Kamis (12/12/2024).
"Ada kenaikan Rp 145.055. Dari tahun kemarin sebesar Rp 2.231.628 menjadi Rp 2.376.684 di tahun 2025," ungkap Agus Dwi usai rapat pleno.