UMP Aceh 2025 Naik Menjadi Rp 3.685.616
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.685.616.
Angka ini naik sebesar Rp 224.994 atau 6,5 persen dari tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan, kenaikan 6,5 persen sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Penetapan UMP Aceh tahun 2025 itu juga dilakukan berdasarkan hasil sidang pleno atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh pada 9 Desember 2024.