Istana Jelaskan Perbedaan Dewan Ketahanan dengan Pertahanan Nasional
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang fungsinya berbeda dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan fungsi DPN memberikan pertimbangan dan masukan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional.
"Dewan Pertahanan Nasional itu di perpresnya, tugas fungsinya memberikan pertimbangan dan masukan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional, ketuanya langsung Presiden. Anggota-anggota tetapnya ada menteri pertahanan, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, menteri keuangan, menteri sekretaris negara, nanti juga akan ada anggota tidak tetap dari kementerian lain tergantung situasinya," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).