Menteri Hukum: Amnesti dan Grasi untuk Koruptor Perlu Pertimbangan MA dan DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak otomatis mendapatkan amnesti atau grasi.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto memiliki hak untuk memberikan pengampunan, proses tersebut tetap memerlukan pengawasan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi," kata Supratman dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).