Presidential Threshold Dihapus, DPR Diimbau Taat saat Revisi UU Pemilu
JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai putusan ini sebagai langkah besar menuju demokrasi yang lebih inklusif. Namun, ia menegaskan bahwa peran DPR sangat vital dalam memastikan implementasi putusan ini.
"DPR memiliki peranan yang sangat vital untuk memastikan perubahan ini dapat dilaksanakan," kata Neni dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (3/1/2025).