Dharma-Kun Gugat Ke Mk

Batas Waktu Berakhir, Tidak Ada Gugatan Pilkada Jakarta dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

Batas Waktu Berakhir, Tidak Ada Gugatan Pilkada Jakarta dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tidak jadi mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak menggugat terkait perkara yang sama ke lembaga negara tersebut.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan pasangan calon (paslon) independen tersebut tiba di MK.

Dharma-Kun Masih Belum Pasti Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Dharma-Kun Masih Belum Pasti Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana masih mengkaji soal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka belum bisa memastikan apakah akan mengajukan gugatan pada kesempatan terakhir hari ini, Rabu (11/12/2024).

"Kita belum final ada gugatan ke MK, masih dikaji dulu. Tetapi dari pihak kami ada data untuk memperkuat temuan dari paslon 1 (Ridwan kamil-Suswono) terkait video viral di Pinang Ranti," ucap Anggota Tim Pemenangan Dharma-Kun, Rieke, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.