Dharmasraya

Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Korupsi Rp 3 Miliar untuk Judi Online dan Bayar Utang

Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Korupsi Rp 3 Miliar untuk Judi Online dan Bayar Utang

()

PADANG, KOMPAS.com - AC (45), tersangka kasus korupsi yang membobol rekening daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sebesar Rp 3 miliar lebih, mengaku menggunakan dana tersebut untuk berjudi online dan membayar utang.

Pengakuan tersebut disampaikan AC saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Selasa (29/10/2024).

"Menurut pengakuannya, uang itu digunakan untuk judi online dan membayar utang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Rasyid menjelaskan bahwa pembobolan rekening bagian umum Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, yang terjadi di era Bupati Sutan Riska, dilakukan AC dalam kurun waktu dua bulan, yaitu pada November hingga Desember 2023, dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar lebih.