Diberhentikan Tidak Hormat

Polisi di Kolaka Utara Kepergok Selingkuh Dalam Mobil, DPO dan Diberhentikan Tidak Hormat

Polisi di Kolaka Utara Kepergok Selingkuh Dalam Mobil, DPO dan Diberhentikan Tidak Hormat

()

KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Aipda E dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus perselingkuhan.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan PTDH kepada Aipda E karena kepergok sedang tidur di dalam mobil selingkuh dengan istri orang.

Aipda E melakukan aksinya ini saat berada di parkiran halaman Mako Polres Kolaka Utara (Kolut).

Bahkan Aipda E melarkan diri dar tugasnya atau kabur dan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).