Cara Mengurus Dokumen Kependudukan saat Pindah Datang dari Luar Negeri
Bagi Anda yang sempat tinggal di luar negeri dan ingin kembali tinggal di Indonesia, jangan lupa untuk lapor kedatangan dan urus dokumen kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.
Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Menurut Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, wajib melaporkan kedatangannya kepada instansi pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan agar data kependudukan tetap ter-update.