Kejati Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dari Rumah Pegawai Dinas Kebudayaan Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 1 miliar dari sebuah rumah pegawai Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta pada Rabu (18/12/2024).
Uang tersebut ditemukan di lokasi yang merupakan tempat tinggal pegawai ASN di dinas tersebut.
"Ada uang Rp 1 miliar (yang disita). Uangnya di satu lokasi rumah tinggal, uang tunai ya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).