Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta dan 2 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Disbud Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW).
Sementara, dua tersangka lain ialah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, lalu GAR sebagai pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).