Terbukti Terima Suap Proyek Breakwater, Pejabat DKP Banten Divonis 1 Tahun
SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada mantan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Asep Saepurohman.
Hakim ketua Mochamad Ichwanudin menyatakan, Asep terbukti menerima suap sebesar Rp 357 juta dari pengusaha bernama Parjianto.
Suap tersebut diberikan agar Asep memenangkan lelang proyek pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang.
Hal ini dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga.