Dinas Kelautan Dan Perikanan

DKP Aceh Segel Kapal Perikanan Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

DKP Aceh Segel Kapal Perikanan Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

()

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengungkapkan masih adanya kapal perikanan yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin berusaha.

Kepala DKP Aceh, Aliman, menginformasikan bahwa pihaknya baru-baru ini menemukan satu bagan apung yang beroperasi tanpa izin di Lhok Air Pinang, kawasan konservasi yang mencakup Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI) di perairan Pulau Simeulue.

"Kami telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara satu unit bagan apung milik warga Simeulue Timur berinisial SR (38)," ujar Aliman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).