Dinas Luar Negeri

Apa Jenis Dinas Luar Negeri Pemerintah yang Dibatasi dan Diperketat?

Apa Jenis Dinas Luar Negeri Pemerintah yang Dibatasi dan Diperketat?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara dan ASN.

Surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 menjelaskan pembatasan ini, termasuk jenis perjalanan yang diizinkan serta jumlah peserta yang diperbolehkan.

Apa saja jenis perjalanan yang terkena aturan baru ini?

Pemerintah menetapkan pembatasan pada beberapa jenis perjalanan dinas dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. Berikut rinciannya

  1. Tugas BelajarProgram diploma, sarjana, master, doktoral, hingga post-doktoral diizinkan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Apa Syarat Baru Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat dan ASN?

Apa Syarat Baru Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat dan ASN?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara dan ASN.

Surat edaran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 menjelaskan prosedur dan syarat yang kini harus dipenuhi. Apa saja ketentuan baru ini?

Permohonan perjalanan dinas kini memerlukan sejumlah dokumen penting. Berikut detailnya

Kegiatan dinas dengan tujuan pendidikan gelar seperti program diploma hingga post-doktoral juga membutuhkan perjanjian tugas belajar.

 

Permohonan perjalanan dinas harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum rencana keberangkatan. Keterlambatan bisa menyebabkan pengajuan tidak diproses.

Mengapa Pemerintah Perketat Syarat Dinas Luar Negeri Pejabat dan ASN?

Mengapa Pemerintah Perketat Syarat Dinas Luar Negeri Pejabat dan ASN?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menerbitkan surat edaran pembatasan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara dan ASN.

Kebijakan ini menuai perhatian publik, terutama mengingat dinas luar negeri seringkali dikaitkan dengan pengeluaran negara yang signifikan. Apa alasan di balik langkah ini?

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024.

Arahan tersebut menekankan efisiensi dan penghematan anggaran negara, termasuk dalam perjalanan dinas luar negeri. Presiden menekankan pentingnya mengutamakan kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan dampak nyata bagi kinerja pemerintah.