Dirjen Pajak

Dirjen Pajak: Konsumen Berhak Minta Kelebihan Pungutan PPN 12%, Bagaimana Caranya?

Dirjen Pajak: Konsumen Berhak Minta Kelebihan Pungutan PPN 12%, Bagaimana Caranya?

()

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan konsumen yang terlanjur membayar barang/jasa dengan tarif PPN 12% berhak meminta kelebihan pemungutan kepada penjual.

Suryo menjelaskan tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Oleh sebab itu, barang/jasa lain masih dikenai tarif PPN 11%.

Hanya saja, ketentuan tersebut diundangkan beberapa jam sebelum PPN 12% diterapkan sehingga banyak pelaku usaha yang tidak sempat menyesuaikan sistemnya. Akibatnya, ada beberapa masyarakat yang membayar barang/jasa dengan tarif PPN 12% meski seharusnya 11%.

Ketua Komisi XI DPR: Jika Dirjen Pajak Tak Seirama Prabowo Sebaiknya Mundur

Ketua Komisi XI DPR: Jika Dirjen Pajak Tak Seirama Prabowo Sebaiknya Mundur

()

Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 menyatakan penerapan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Namun Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menemukan hal yang berbeda dalam penerapannya yang dilakukan oleh Dirjen Pajak.

"Anehnya, perintah yang sudah jelas tersebut tidak bisa diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga aturan pelaksanaannya di PMK sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya karena menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12 di mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU HPP tidak bisa menerapkan tarif PPN dengan multi tarif," kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025)