Dirjen Pajak: Konsumen Berhak Minta Kelebihan Pungutan PPN 12%, Bagaimana Caranya?
Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan konsumen yang terlanjur membayar barang/jasa dengan tarif PPN 12% berhak meminta kelebihan pemungutan kepada penjual.
Suryo menjelaskan tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Oleh sebab itu, barang/jasa lain masih dikenai tarif PPN 11%.
Hanya saja, ketentuan tersebut diundangkan beberapa jam sebelum PPN 12% diterapkan sehingga banyak pelaku usaha yang tidak sempat menyesuaikan sistemnya. Akibatnya, ada beberapa masyarakat yang membayar barang/jasa dengan tarif PPN 12% meski seharusnya 11%.