Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

Korupsi Proyek KA Besitang–Langsa Berakibat Kerugian Negara Rp 1,15 Triliun

Korupsi Proyek KA Besitang–Langsa Berakibat Kerugian Negara Rp 1,15 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa dengan tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

“Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,15 triliun, berdasarkan audit dari BPKP pada Mei 2024,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Abdul Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Prasetyo Boeditjahjono, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Modus Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang–Langsa yang Jerat Eks Dirjen Kemenhub

Modus Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang–Langsa yang Jerat Eks Dirjen Kemenhub

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa.

PB ditangkap pada Minggu, 3 November 2024, pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jawa Barat.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, PB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023.