Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis 5 Tahun Terkait Kasus Rumah DP Rp 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, divonis lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu.
Dia dianggap terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).