Kejati Ungkap Modus Korupsi Disbud DKI: Pakai EO Fiktif-Stempel Palsu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh para pimpinan di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta dalam kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Modus tersebut melibatkan penggunaan event organizer (EO) fiktif serta stempel palsu untuk mencairkan dana.
"Kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan bekerja sama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar. EO tersebut membuat vendor-vendor yang seolah-olah melaksanakan kegiatan, namun sebenarnya sebagian atau seluruhnya fiktif," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2025).