Disdukcapil

Pendatang Baru Jakarta Terancam Tak Bisa Gunakan BPJS jika Tak Lapor ke Dukcapil

Pendatang Baru Jakarta Terancam Tak Bisa Gunakan BPJS jika Tak Lapor ke Dukcapil

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta menegaskan, pendatang baru yang tidak melapor sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan tercatat secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

“Pendatang yang tidak melaporkan diri maka tidak terdata oleh pemda DKI,” ucap Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).

Budi menambahkan, sejak pertengahan 2023, Pemprov Jakarta telah mencanangkan program penataan administrasi kependudukan sesuai domisili.

Salah satu kebijakan dalam program itu adalah pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak tertib administrasi.