Diskon Pajak

Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB

Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB

()

SEMARANG, KOMPAS.com – Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan kebijakan ini bertujuan meringankan masyarakat.

"Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ujarnya di Semarang, Kamis (2/1/2025).