Diskon Pajak

Aturan Baru Diskon Pajak Padat Karya: Diterbitkan Menteri Investasi, Bukan Lagi Menkeu

Aturan Baru Diskon Pajak Padat Karya: Diterbitkan Menteri Investasi, Bukan Lagi Menkeu

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kini pemberian diskon pajak penghasilan untuk investor di industri padat karya akan ditentukan oleh menteri investasi, bukan lagi menteri keuangan seperti aturan lama.

Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 423 ayat (2) PMK 81/2024 disebutkan, wajib pajak yang melakukan penanaman modal ke industri padat karya dapat diberikan fasilitas diskon pajak penghasilan dengan total pengurangan hingga 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud.