Diskotek

Pajak Hiburan 40%-75%, Usaha Karaoke hingga Diskotek Terancam Bangkrut

Pajak Hiburan 40%-75%, Usaha Karaoke hingga Diskotek Terancam Bangkrut

()

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) mengungkap, usaha hiburan seperti karaoke, diskotek, kelab malam, dan bar terancam berguguran usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait pengkhususan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada keempat bisnis tersebut.

Ketua Umum Gipi Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, tarif minimal pajak hiburan yang dipatok pemerintah dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni 40% akan memberatkan operasional bisnis tersebut.

MK Tolak Gugatan Pengusaha Karaoke dkk soal Pajak Hiburan 40-75%

MK Tolak Gugatan Pengusaha Karaoke dkk soal Pajak Hiburan 40-75%

()

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terkait pengkhususan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sejumlah pengusaha dalam bidang jasa/hiburan mengajukan permohonan pengujian materil Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal tersebut mengatur terkait pengkhususan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.