Ketika Medagri Harus Turun Gunung Klarifikasi soal Aturan PNS Jakarta Boleh Poligami...
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, sebagai kebijakan yang diskriminatif.
Ada alasan yang dinilai kental akan diskriminasi terhadap perempuan, salah satunya adalah boleh berpoligami dengan dalih, "Istri tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan".
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yetriyani, menilai, alasan-alasan tersebut sangat subjektif dan mencerminkan konstruksi masyarakat patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.