Diskualifikasi Calon

Pilkada Mamberamo Tengah, Penggugat Minta MK Didiskualifikasi Cabup Nomor 2, Dianggap Tak Sehat Jasmani

Pilkada Mamberamo Tengah, Penggugat Minta MK Didiskualifikasi Cabup Nomor 2, Dianggap Tak Sehat Jasmani

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah nomor urut 3, Eremen Yogosam dan Berius Kogoya, meminta calon bupati nomor urut 2, Yonas Kenelak, didiskualifikasi.

Kuasa Hukum Eremen-Berius, Eduard Nababan, menjelaskan bahwa pihaknya mendalilkan permohonan tersebut karena menganggap Yonas tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani sebagai calon bupati.

"Bahwa calon bupati nomor urut 2 tidak memenuhi persyaratan calon, yaitu tidak sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud Pasal 18 dan seterusnya,” ujar Eduard dalam sidang perkara 250/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).