Pilkada Mamberamo Tengah, Penggugat Minta MK Didiskualifikasi Cabup Nomor 2, Dianggap Tak Sehat Jasmani
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah nomor urut 3, Eremen Yogosam dan Berius Kogoya, meminta calon bupati nomor urut 2, Yonas Kenelak, didiskualifikasi.
Kuasa Hukum Eremen-Berius, Eduard Nababan, menjelaskan bahwa pihaknya mendalilkan permohonan tersebut karena menganggap Yonas tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani sebagai calon bupati.
"Bahwa calon bupati nomor urut 2 tidak memenuhi persyaratan calon, yaitu tidak sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud Pasal 18 dan seterusnya,” ujar Eduard dalam sidang perkara 250/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).