Diskualifikasi KPU

Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum

Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.

Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11/2024) siang.

Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan paslon Aditya-Said Abdullah untuk menempuh langkah hukum.