Diskualifikasi Paslon

Aditya-Said Didiskualifikasi, Berdampak pada Surat Suara yang Sudah Tercetak

Aditya-Said Didiskualifikasi, Berdampak pada Surat Suara yang Sudah Tercetak

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru.

Hal itu berdampak terhadap surat suara Pilkada Banjarbaru yang sudah tercetak dan telah tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru pada Minggu (3/11/2024).

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, terkait surat suara yang sudah tercetak, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat dan provinsi.

"Kita tunggu arahan selanjutnya dari pimpinan KPU, baik provinsi maupun pusat," ujar Dahtiar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).