Dispensasi Nikah Di Sleman

Ada 98 Permohonan Dispensasi Nikah di Sleman dalam Setahun, Terbanyak karena Hamil Duluan

Ada 98 Permohonan Dispensasi Nikah di Sleman dalam Setahun, Terbanyak karena Hamil Duluan

()

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Permohonan dispensasi nikah oleh remaja di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 tercatat sebanyak 98 kasus.

Dari jumlah tersebut, alasan terbanyak untuk mengajukan permohonan dispensasi adalah karena hamil di luar nikah.

"Kalau dispensasi nikah untuk tahun 2024 ada 98 yang masuk di PA (Pengadilan Agama) Sleman," ujar Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Tri Wahyu, saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).

Dispensasi nikah adalah izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang belum memenuhi syarat usia minimum untuk menikah, yakni 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.