Dissenting Opinion Hakim MA Ronald Tannur

Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo Dissenting Opinion dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas

Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo Dissenting Opinion dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, merupakan hakim yang memimpin majelis kasasi, Soesilo.

Dalam salinan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024, Soesilo menyebut bahwa secara umum alasan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyatakan bahwa judex facti tidak menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya maupun cara mereka mengadili tidak sesuai undang-undang.

Judex facti adalah hakim yang memeriksa fakta dan bukti terkait suatu perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Baru Tahu Hakim MA Soesilo Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi Berharga

Baru Tahu Hakim MA Soesilo Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi Berharga

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendapat informasi bahwa Hakim Agung Soesilo sebenarnya hendak membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Kehendak Hakim Soesilo itu tercatat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok MA. 

Hakim Soesilo kalah suara dengan hakim agung lainnya, sehingga MA pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, akan mencari tahu apakah pendapat berbeda hakim Soesilo itu berkaitan dengan pertemuannya dengan makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).