Sri Mulyani: Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Rp6,1 Triliun hingga November 2024
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan penyeludupan barang di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun dari Januari—November 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, dari nilai tersebut, total penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai mencapai 31.275 kali dari Januari—November 2024.
"Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5 ribu yang kita lakukan [penindakan]," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).