Ditjen Imigrasi

Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat TPI

Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat TPI

()

Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) meresmikan dua direktorat baru yakni Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Direktorat Kepatuhan Internal. Hadirnya dua direktorat baru ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan melakukan pengawasan.

Pembentukan direktorat ini berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini resmi beroperasi sejak 20 November 2024. Dengan demikian, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.

Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal.

Apakah Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Bisa Diwakilkan? Cek Infonya!

Apakah Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Bisa Diwakilkan? Cek Infonya!

()

Paspor dibutuhkan warga negara yang akan bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain.

Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (cetak) dan paspor elektronik. Bedanya, paspor biasa berupa buku cetak tetapi tidak disertai chip, sedangkan paspor elektronik adalah dokumen cetak namun ada chip untuk penyimpanan data.

Setelah proses pembuatan paspor selesai, paspor bisa diambil di kantor imigrasi. Apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan? Berikut informasinya.

Masa Berlaku Paspor Jangan Sampai di Bawah 6 Bulan, Mengapa Demikian?

Masa Berlaku Paspor Jangan Sampai di Bawah 6 Bulan, Mengapa Demikian?

()

Paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum pergi ke luar negeri.

Warga negara Indonesia (WNI) perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan. Berikut penjelasannya.

Dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, pihak Ditjen Imigrasi merekomendasikan untuk melakukan penggantian paspor enam bulan sebelum masa berlaku habis. Alasannya karena banyak negara di dunia yang mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan untuk bepergian ke negara mereka.