Dittipid Siber Bareskrim Polri

Bareskrim Bongkar 47 Kasus Pornografi Online Anak, 58 Tersangka Dibekuk

Bareskrim Bongkar 47 Kasus Pornografi Online Anak, 58 Tersangka Dibekuk

()

Polri terus mengusut kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital. Selama 6 bulan, Polri membongkar 47 kasus pornografi anak dan membekuk total 58 tersangka.

"Telah melakukan pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari Mei sampai November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Dia menuturkan pengungkapan itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak. Satgas ini gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran.

Siber Bareskrim Berhasil Kembali Sita Aset Rp 13,8 M Terkait Situs Judi Online

Siber Bareskrim Berhasil Kembali Sita Aset Rp 13,8 M Terkait Situs Judi Online

()

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian SLOT82-78. Penyitaan aset lanjutan ini merupakan pengembangan penyidikan aliran dana dari aktivitas judi online yang dikendalikan warga China. Diketahui, pekan lalu Direktorat Siber menyita aset sejumlah Rp 70,1 miliar.

Penyitaan Rp 13,8 miliar dilakukan pada Jumat (8/11/2024). Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka, masing-masing berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (WNA), HAJ, CAS, dan EL.

Siber Bareskrim Berhasil Sita Aset Rp 13,8 M Terkait Situs Judi Online

Siber Bareskrim Berhasil Sita Aset Rp 13,8 M Terkait Situs Judi Online

()

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian slot8278. Penyitaan aset lanjutan ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China tersebut.

Penyitaan dilakukan pada Jumat (8/11/2024). Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka masing-masing berinisial R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L, dan sebelumnya menyita aset sejumlah Rp 70.1 miliar