Dittipidsiber Bareskrim Polri

Bareskrim Bongkar Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp 300 Ribu

Bareskrim Bongkar Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp 300 Ribu

()

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi dan penyebaran konten pornografi online yang melibatkan anak. Tiga tersangka diamankan dalam perkara itu.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut kasus itu bisa diungkap pada Oktober 2024. Adapun ketiga pelaku berinisial MS, S, dan SHP.

Ketiganya bekerja sama untuk mengelola grup aplikasi jejaring perpesanan, Telegram, bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda yang berisi konten pornografi anak hingga sesama jenis. Apabila ingin masuk ke dalam grup tersebut, pelaku menetapkan tarif senilai Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

Siber Bareskrim Berhasil Kembali Sita Aset Rp 13,8 M Terkait Situs Judi Online

Siber Bareskrim Berhasil Kembali Sita Aset Rp 13,8 M Terkait Situs Judi Online

()

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian SLOT82-78. Penyitaan aset lanjutan ini merupakan pengembangan penyidikan aliran dana dari aktivitas judi online yang dikendalikan warga China. Diketahui, pekan lalu Direktorat Siber menyita aset sejumlah Rp 70,1 miliar.

Penyitaan Rp 13,8 miliar dilakukan pada Jumat (8/11/2024). Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka, masing-masing berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (WNA), HAJ, CAS, dan EL.

Siber Bareskrim Berhasil Sita Aset Rp 13,8 M Terkait Situs Judi Online

Siber Bareskrim Berhasil Sita Aset Rp 13,8 M Terkait Situs Judi Online

()

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian slot8278. Penyitaan aset lanjutan ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China tersebut.

Penyitaan dilakukan pada Jumat (8/11/2024). Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka masing-masing berinisial R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L, dan sebelumnya menyita aset sejumlah Rp 70.1 miliar