DJP

Ditjen Pajak Buka Suara soal e-Money dan e-Wallet Kena PPN 12%

Ditjen Pajak Buka Suara soal e-Money dan e-Wallet Kena PPN 12%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan buka suara terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang ikut dikenakan untuk uang elektronik seperti e-money hingga dompet digital (e-wallet).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Ditjen Pajak: PPN 12% Tak Berdampak Signifikan ke Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Ditjen Pajak: PPN 12% Tak Berdampak Signifikan ke Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengklaim bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menuturkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut telah dilaksanakan secara bertahap sejak 2022 lalu. 

Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.