
Daftar Tarif Sewa Rusunawa Jagakarsa, Tidak Sampai Rp2 Juta per Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman resmi membuka pendaftaran Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa pada Kamis (10/4/2025).
Pendaftaran Rusunawa ini merupakan tahap pertama dengan jumlah kuota yang dibatasi untuk 200 orang.
Rusunawa Jagakarsa menyediakan tipe unit yang memiliki dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang tamu, dapur, serta balkon.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyampaikan, untuk pendaftaran Rusunawa Jagakarsa dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIRUKIM.