Baleg DPR Diminta Segera Bentuk RUU Pelarangan Kekerasan Hewan
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diminta untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik.
Permintaan tersebut disampaikan oleh perwakilan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Baleg pada Senin (11/11/2024).
RDPU ini diadakan untuk menghimpun aspirasi dari organisasi masyarakat sipil dalam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Hari ini, kami membawa draf Rancangan Undang-Undang Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik, seperti kucing, anjing, dan sebagainya,” ungkap Manajer Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Hane.