&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Anggota DPR: Tindakan Keji</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/dokter-residen-perkosa-anak-pasien-anggota-dpr-tindakan-keji-1db26/</link><pubDate>Thu, 10 Apr 2025 06:07:58 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/dokter-residen-perkosa-anak-pasien-anggota-dpr-tindakan-keji-1db26/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/kWNMCqJpSiap4JhN9lDUIV4pCtY=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/04/10/67f75c6dc7f4b.jpg" medium="image"/><description><p>JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengutuk keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.</p><p>Martin menegaskan, tindakan tersebut tidak manusiawi sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.</p><p>“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” kata Martin, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).</p></description></item><item><title>Kasus Dokter Perkosa Keluarga Pasien, Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes, RSHS dan FK Unpad</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/kasus-dokter-perkosa-keluarga-pasien-komisi-ix-bakal-panggil-kemenkes-rshs-dan-fk-unpad-dc77b/</link><pubDate>Thu, 10 Apr 2025 05:27:32 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/kasus-dokter-perkosa-keluarga-pasien-komisi-ix-bakal-panggil-kemenkes-rshs-dan-fk-unpad-dc77b/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/VMefZdCQ6SAkqS1O38j80i0tg44=/0x0:1200x800/1200x800/data/photo/2024/12/31/6773b7596985d.jpg" medium="image"/><description><p>JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus pemerkosaan keluarga pasien oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah.</p><p>Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap sistem pendidikan tenaga medis dan perlindungan pasien di rumah sakit pendidikan.</p><p>“Komisi IX akan segera memanggil pihak-pihak terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” ujar Nihayatul, saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).</p></description></item><item><title>Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/komisi-ix-desak-gelar-dokter-pemerkosa-keluarga-pasien-di-rshs-dicabut-93001/</link><pubDate>Thu, 10 Apr 2025 05:09:00 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/komisi-ix-desak-gelar-dokter-pemerkosa-keluarga-pasien-di-rshs-dicabut-93001/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/VMefZdCQ6SAkqS1O38j80i0tg44=/0x0:1200x800/1200x800/data/photo/2024/12/31/6773b7596985d.jpg" medium="image"/><description><p>JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR RI mendesak agar gelar dokter pelaku pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung segera dicabut.</p><p>Desakan itu disampaikan menyusul terungkapnya aksi pemerkosaan yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah.</p><p>“Harus dicabut,” tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).</p><p>Nihayatul menyatakan, Komisi IX mengecam keras perbuatan tersebut.</p><p> </p><p>Menurut dia, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermut dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p></description></item></channel></rss>