Duo Terdakwa Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0 Dituntut 9 dan 7 Tahun Penjara
Pemilik manfaat atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Rudy terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).