Dpo Harun Masiku

KPK: DPO Harun Masiku Diterbitkan Ulang karena Ada Batas Waktunya

KPK: DPO Harun Masiku Diterbitkan Ulang karena Ada Batas Waktunya

()

KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. KPK mengungkap alasan menerbitkan kembali DPO tersebut.

"Apa lagi tadi Harun Masiku. Ya benar, sekitar mungkin seminggu yang lalu, itu adalah proses memperpanjang. Karena DPO itu ada batas waktunya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Karena batas waktu DPO kepada Harun telah habis, KPK melakukan perpanjangan. Oleh karena itu, DPO baru tersebut diterbitkan.