Dpp Golkar

Golkar: Pengadilan Negeri Jakbar Tak Terima Gugatan soal Kepengurusan Bahlil

Golkar: Pengadilan Negeri Jakbar Tak Terima Gugatan soal Kepengurusan Bahlil

()

Kepengurusan DPP Golkar periode 2024-2029, yang dipimpin Bahlil Lahadalia, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh mantan kadernya. Tim hukum Golkar mengatakan pengadilan tak menerima gugatan pemohon.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali mengatakan gugatan dengan nomor 868 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu terdaftar atas nama penggugat Ujang Bakhtiar. Dia mengatakan dirinya merupakan seorang mantan kader Golkar.

"Ya, tadi siang sudah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan itu amarnya adalah pertama mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat seluruhnya dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1," ujar Sattu Pali kepada wartawan di DPP Golkar, Kamis (5/12/2024).