DPR

RUU TNI Harus Ditandatangani Prabowo Sebelum 20 April Mendatang

RUU TNI Harus Ditandatangani Prabowo Sebelum 20 April Mendatang

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diketahui belum meneken atau menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Padahal, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Sebuah RUU haruslah ditandatangani oleh Presiden untuk diundangkan, agar undang-undang tersebut dapat berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan, Presiden harus menandatangani RUU yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rentang waktu 30 hari setelah pengesahannya.

Formappi: Pimpinan dan Anggota DPR Tak Lapor LHKPN Patut Dicurigai Punya Harta Ilegal

Formappi: Pimpinan dan Anggota DPR Tak Lapor LHKPN Patut Dicurigai Punya Harta Ilegal

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencerminkan potensi adanya upaya menutupi harta yang diperoleh secara tidak sah.

Menurut Lucius, pelaporan LHKPN seharusnya menjadi bentuk kesadaran pribadi para penyelenggara negara untuk bersikap transparan dan akuntabel.

Ketidakpatuhan, apalagi yang dilakukan oleh pimpinan DPR, menunjukkan adanya indikasi serius.

“Jadi, kalau ada salah satu pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN, ya pasti bukan karena si pimpinan itu tak paham ada aturannya. Apalagi, aturan terkait batas waktu akhir sudah diringankan oleh KPK,” ujar Lucius, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Kasus Dokter PPDS Unpad adalah Tindak Kriminal Luar Biasa

Kasus Dokter PPDS Unpad adalah Tindak Kriminal Luar Biasa

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia kesehatan Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pelecehan seksual itu menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kegeraman terhadap pelaku dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN: Puan, Dasco, Cucun, Adies, Atau Saan?

Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN: Puan, Dasco, Cucun, Adies, Atau Saan?

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas pelaporan LHKPN 2024 akan berakhir pada 11 April 2025.

Juru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari yang belum melaporkan LHKPN salah satunya adalah pimpinan DPR.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Agnogenesis: Penciptaan Ketidaktahuan Publik dalam Penyusunan RUU

Agnogenesis: Penciptaan Ketidaktahuan Publik dalam Penyusunan RUU

(10 bulan yang lalu)

“TIDAK ada satu orang pun di dunia yang mengetahui segala hal,” begitu kata filsuf Pierre Lévy. 

Namun, pernahkah Anda bertanya mengapa sampai tidak mengetahui sebuah informasi, terutama yang berdampak besar pada kehidupan Anda?

Sejarawan Robert N. Proctor dari Stanford University, Amerika Serikat, menanyakan itu ketika mempelajari sejarah perkembangan ilmu pengetahuan.

Lalu Proctor menemukan kasus-kasus di mana ada pihak-pihak yang secara sengaja menghambat sebuah informasi sampai ke khalayak luas sehingga tidak menjadi pengetahuan umum.

Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor, Pimpinan Komisi VII DPR Beri Catatan

Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor, Pimpinan Komisi VII DPR Beri Catatan

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kuota impor dihapus.

Wanita yang akrab disapa Sara ini menekankan maksud dari pernyataan Kepala Negara adalah kuota impor untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Dan ini pun juga dengan maksud untuk memastikan tidak ada permainan monopoli impor oleh segelintir orang saja. Dari segi pandang ini, inilah hal yang kita sambut positif," ujar Sara saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).

Presiden Minta Hapus Kuota Impor, Banggar DPR Usul Ada Pengenaan Tarif

Presiden Minta Hapus Kuota Impor, Banggar DPR Usul Ada Pengenaan Tarif

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mendukung Presiden RI Prabowo Subianto soal penghapusan kuota impor, khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Banggar DPR RI juga mengusulkan pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dengan sistem kuota menjadi penerapan impor berbasis tarif. Usulan ini sudah sejak 2020.

"Atas pentingnya perubahan kebijakan impor ini, pada tanggal 17 Maret 2024 kami kembali mendorong pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dari sistem kuota menjadi pengenaan tarif," kata Said, lewat keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Prabowo Terhadap RUU Polri: Kenapa Kewenangannya Harus Ditambah?

Prabowo Terhadap RUU Polri: Kenapa Kewenangannya Harus Ditambah?

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Founder Narasi, Najwa Shihab, mempertanyakan pandangan Presiden Prabowo Subianto soal isu bertambahnya kewenangan kepolisian yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (RUU Polri).

Prabowo juga ditanya soal kesulitan masyarakat dalam memperoleh draf resmi rancangan undang-undang yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Jawaban Prabowo itu tersaji dalam perbincangannya bersama enam pemimpin redaksi media di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu (6/4/2025).

Revisi KUHAP Berpotensi Ganggu Kebebasan Pers: Live Sidang Harus Izin

Revisi KUHAP Berpotensi Ganggu Kebebasan Pers: Live Sidang Harus Izin

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pasal dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mengganggu kebebasan pers dalam meliput persidangan.

Dalam Pasal 253 ayat (3) dalam revisi KUHAP berbunyi "Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan".

Pasal tersebut ditentang oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), karena untuk menyiarkan secara langsung atau live report persidangan haruslah terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengadilan.

Prabowo Komitmen Pembahasan UU Transparan, Cuma Janji?

Prabowo Komitmen Pembahasan UU Transparan, Cuma Janji?

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto dalam perbincangannya dengan enam pemimpin redaksi media massa angkat bicara soal kritik publik terhadap tertutupnya pembahasan undang-undang yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Salah satu yang menuai polemik adalah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dilakukan tertutup dan terburu-buru.

Ke depan, Prabowo berjanji akan memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan undang-undang yang menjadi perhatian publik.

"Kita punya sistem politik. Bahwa semua Undang-Undang itu dibahas oleh semua partai politik yang dipilih oleh rakyat. Kan, begitu, kan? Jadi, itu ya. Tetapi, terima kasih masukan itu. Saya akan kasih perhatian khusus sekarang. Mungkin alinea demi alinea akan saya pelajari," ujar Prabowo, dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Transparansi Pembahasan UU dari Prabowo Dinilai Cuma Janji Politisi

Transparansi Pembahasan UU dari Prabowo Dinilai Cuma Janji Politisi

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengaku akan memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan undang-undang yang kurang melibatkan partisipasi publik.

Tegasnya, akan ada perbaikan terkait mekanisme pembahasan undang-undang, salah satunya adalah mengenai transparansi.

Namun, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengaku pesimistis dengan pernyataan Prabowo tersebut.

Komitmen Prabowo yang ingin mengubah mekanisme pembahasan undang-undang menjadi lebih transparan oleh DPR dan pemerintah dinilainya sebagai janji politikus belaka.

"Enggak ada yang luar biasa sih dari pernyataan Prabowo soal transparansi pembahasan RUU. Ya soal janji-janji itu kan memang politisi paling jago. Jika terpojok dengan pertanyaan atau pernyataan yang misinya mau meminta pertanggungjawaban, seorang politisi akan cepat meluncurkan janji-janji yang kadang tidak realistis atau bombastis," ujar Lucius saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).

Sikap Prabowo Soal RUU Polri dan Masa Depannya di DPR

Sikap Prabowo Soal RUU Polri dan Masa Depannya di DPR

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memastikan akan mengawal proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) agar tidak memperluas kewenangan kepolisian dalam bertugas.

Prabowo sepakat bahwa UU Polri yang ada saat ini sudah cukup mengatur kewenangan kepolisian.

"Prinsipnya polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," kata Prabowo dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).

Prabowo Soal Pembahasan Undang-Undang: Mari Bikin Transparan

Prabowo Soal Pembahasan Undang-Undang: Mari Bikin Transparan

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan undang-undang yang kurang melibatkan partisipasi publik.

Hal tersebut disampaikan Prabowo ketika berbincang dengan enam pemimpin redaksi (pemred) di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

"Kita punya sistem politik. Bahwa semua Undang-Undang itu dibahas oleh semua partai politik yang dipilih oleh rakyat. Kan, begitu, kan? Jadi, itu ya. Tetapi, terima kasih masukan itu. Saya akan kasih perhatian khusus sekarang," ujar Prabowo, dilansir Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Prabowo Kasih Perhatian Khusus ke UU yang Kurang Partisipasi Publik

Prabowo Kasih Perhatian Khusus ke UU yang Kurang Partisipasi Publik

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan undang-undang oleh DPR dan pemerintah yang kurang melibatkan partisipasi publik.

Hal tersebut disampaikan Prabowo ketika berbincang dengan enam pemimpin redaksi (pemred) di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

"Kita punya sistem politik. Bahwa semua Undang-Undang itu dibahas oleh semua partai politik yang dipilih oleh rakyat. Kan, begitu, kan? Jadi, itu ya. Tetapi, terima kasih masukan itu. Saya akan kasih perhatian khusus sekarang," ujar Prabowo, dilansir Kompas.id, Senin (7/4/2025).

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Banjir Produk Impor Imbas Kebijakan Tarif Trump

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Banjir Produk Impor Imbas Kebijakan Tarif Trump

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta pemerintah segera mengantisipasi masuknya produk asing secara besar-besaran ke Indonesia, menyusul kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 2 April 2025.

Adies menilai, kebijakan tarif baru yang diterapkan Pemerintahan Donald Trump tersebut dapat memicu babak baru perang dagang global, dan Indonesia termasuk salah satu dari 180 negara yang berpotensi terdampak.

“Pemerintah perlu merumuskan langkah antisipatif jangka pendek untuk mencegah terjadinya spill over atau membanjirnya berbagai produk-produk asing ke Indonesia dari negara-negara yang terdampak kebijakan tarif resiprokal AS,” ujar Adies dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/4/2025).

Prabowo Soal UU TNI: Tidak Ada Niat TNI Dwifungsi Lagi

Prabowo Soal UU TNI: Tidak Ada Niat TNI Dwifungsi Lagi

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memastikan tak ada niat untuk membuat kembalinya dwifungsi lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Hal tersebut merupakan jawaban Prabowo ketika ditanya soal cepatnya pembahasan hingga pengesahan RUU TNI oleh DPR.

"Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Non sense itu. Menurut saya, UU TNI itu is a non-issue. Tidak ada niat," ujar Prabowo dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).