DPR Proses RUU Perampasan Aset

Pemerintah Tunggu Undangan Baleg DPR Bahas RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

Pemerintah Tunggu Undangan Baleg DPR Bahas RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku masih menunggu undangan rapat kerja terkait masuk atau tidaknya RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

"Kami belum bahas terkait prolegnas, bahwa sekarang ini kan kami menunggu undangan dari badan legislasi karena yang akan menyelenggarakan rapat kerja kan Badan Legislasi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/11/2024).

Ia juga mengaku belum dapat bicara banyak mengenai pelbagai dinamika politik di DPR yang menyertai wacana masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas.

Tak Perlu UU Perampasan Aset, Baleg DPR Klaim Sudah Cukup Banyak Aturan untuk Berantas Korupsi

Tak Perlu UU Perampasan Aset, Baleg DPR Klaim Sudah Cukup Banyak Aturan untuk Berantas Korupsi

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Indonesia sudah cukup memiliki aturan soal pemberantasan korupsi, tanpa adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan Doli menanggapi tak masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional yang ditetapkan Baleg DPR.

"Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Kompelks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).