Dprd Kabupaten Bogor

MK Tolak Gugatan Eks Caleg yang Minta Kursi DPRD Bogor Ditambah

MK Tolak Gugatan Eks Caleg yang Minta Kursi DPRD Bogor Ditambah

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 113/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 191 ayat 1 dan ayat 2 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan oleh eks caleg DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefullah, yang ingin kursi di DPRD maksimal berjumlah 65.

Pemohon memohon agar mahkamah menyatakan Pasal 191 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sepanjang frasa paling banyak 55 kursi bertentangan dengan Undang-Undang NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dimaknai paling banyak 65 kursi.