Dprd Lampung Tengah

Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Warga Divonis 5 Tahun, Jaksa Banding

Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Warga Divonis 5 Tahun, Jaksa Banding

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - M Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.

Vonis ini terkait dengan tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang warga dalam prosesi adat pernikahan pada Juli 2024.

Sidang vonis berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024, di mana majelis hakim menyatakan Mukadam terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Selain itu, Mukadam juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.