Duduk Perkara Anggota DPRD NTB Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar
KOMPAS.com - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil V Sumbawa Barat berinisial AR dilaporkan dugaan penipuan senilai Rp 1,29 miliar.
Pria bernama Marga Indra melaporkn AR ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB, Rabu (23/10/2024).
AR diduga meminjam uang dengan menjanjikan 32 proyek Pemprov NTB.
Kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan, Senin (28/10/2024), menjelaskan, kliennya melaporkan AR atas buntut pekerjaan senilai Rp 1,29 miliar dengan menawarkan 32 paket proyek dari Pemrov NTB.