DPRD NTB

Duduk Perkara Anggota DPRD NTB Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar

Duduk Perkara Anggota DPRD NTB Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar

()

KOMPAS.com - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil V Sumbawa Barat berinisial AR dilaporkan dugaan penipuan senilai Rp 1,29 miliar.

Pria bernama Marga Indra melaporkn AR ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB, Rabu (23/10/2024).

AR diduga meminjam uang dengan menjanjikan 32 proyek Pemprov NTB.

Kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan, Senin (28/10/2024), menjelaskan, kliennya melaporkan AR atas buntut pekerjaan senilai Rp 1,29 miliar dengan menawarkan 32 paket proyek dari Pemrov NTB.

Perusak Gerbang DPRD NTB Diburu Pakai Teknologi Face Recognition

Perusak Gerbang DPRD NTB Diburu Pakai Teknologi Face Recognition

()

MATARAM, KOMPAS.com - Polisi menggunakan teknologi face recognition untuk memburu para pelaku perusakan gerbang Kantor DPRD Nusa Tenggara Barat.

Perusakan terjadi saat aksi unjuk rasa tolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada 23 Agustus 2024 lalu.

"Jadi, berawal dari adanya laporan pihak DPRD NTB, kami melakukan penyelidikan dengan lebih dahulu melakukan identifikasi lapangan menggunakan teknologi pengenalan wajah, face recognition. Itu yang kami gunakan."

Demikian kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Selasa (29/10/2024), seperti dikutip Antara.

Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD NTB Bantah Lakukan Penipuan Rp 1,29 Miliar

Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD NTB Bantah Lakukan Penipuan Rp 1,29 Miliar

()

MATARAM, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Rahim, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan Rp 1,29 miliar dalam 32 paket proyek Pemprov NTB.  Abdul Rahim dilaporkan oleh Marga Indra.

"Saya sama Marga sejatinya memang punya hubungan kerja sama proyek tahun 2021, memang namanya pekerjaan ada yang pas ada yang meleset," terang Abdul Rahim ketika dihubungi melalui via whatsapp, pada Selasa (29/10/2024) sore.

Rahim menegaskan bahwa tuduhan penipuan yang dilaporkan pelapor (Marga) tidak benar.

Anggota DPRD NTB Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar

Anggota DPRD NTB Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar

()

MATARAM, KOMPAS.com - Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil V Sumbawa Barat inisial AR, dilaporkan atas dugaan penipuan.

Modusnya adalah meminjam uang dengan menjanjikan 32 proyek provinsi. AR lalu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB oleh seorang pria bernama Marga Indra, Rabu (23/10/2024).

Kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan, Senin (28/10/2024), menjelaskan, kliennya melaporkan AR atas buntut pekerjaan senilai Rp 1,29 miliar dengan menawarkan 32 paket proyek dari Pemrov NTB.