DPRK Yahukimo

Timsel Tetapkan Usia Calon DPRK Yahukimo 30 Tahun, Anggota DPRD Minta Tak Bertentangan dengan UU Otsus

Timsel Tetapkan Usia Calon DPRK Yahukimo 30 Tahun, Anggota DPRD Minta Tak Bertentangan dengan UU Otsus

()

JAYAPURA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Pegunungan Hengky Bayage meminta Tim Seleksi (Timsel) Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) jalur otonomi khusus di Kabupaten Yahukimo untuk meninjau kembali persyaratan batas usia yang ditetapkan timsel sebagai persyaratan seleksi DPRK.

Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo menetapkan batas usia seleksi DPRK yaitu 30 tahun.

Sementara, kata dia, persyaratan batas usia harus mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106, yaitu 25 tahun.